Rabu, 14 September 2016

Peraturan Baru Dari BPJS, Telat Bayar Iuran Sebulan, Kepesertaan Langsung Non-aktif


Tubuh Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menyatakan bakal hentikan sesaat kepesertaan BPJS Kesehatan apabila terlambat lakukan pembayaran iuran kepesertaan.

Ketentuan baru ini berlaku dengan maksud untuk tingkatkan kesadaran peserta pada utamanya membayar iuran dengan cara teratur.

 " Peserta BPJS Kesehatan yang terlambat membayar iuran dalam sebulan akan tidak dipakai denda keterlambatan, namun kepesertaannya segera dinon-aktifkan, " kata Direktur Hukum, Komunikasi, serta Jalinan Antar-lembaga BPJS Kesehatan Bayu Wahyudi di Kantor BPJS Kesehatan, Jakarta, Rabu (14/9/2016).

Menurutnya, ketentuan baru ini sesuai sama Ketentuan Presiden (Perpres) Nomer 19 Th. 2016 mengenai Jaminan Kesehatan yang telah di tandatangani Presiden Joko Widodo pada Maret 2016 lantas.

Ketetapan baru itu berlaku untuk peserta bukanlah penerima gaji (PBPU) serta pekerja penerima gaji (PPU).

Maksud pemberlakuan ketentuan baru ini untuk tingkatkan kesadaran peserta pada utamanya membayar iuran dengan cara teratur. Pasalnya, dalam perubahan program BPJS Kesehatan, banyak peserta yang telah memakai sarana, namun tidak ingin memikul beban iuran.

Bayu menerangkan, di ketentuan lama, peserta BPJS Kesehatan yang telat membayar iuran bakal dipakai denda sebesar dua % dari keseluruhan tunggakan. Batas toleransi menunggak yaitu sepanjang tiga bln..

Pada ketentuan baru, service yang dinon-aktifkan sesaat lantaran telat membayar iuran bisa kembali aktif bila peserta penjaminan membayarkan iuran dengan jumlah iuran yang tertunggak.

Dengan status kembali aktif, peserta dapat memperoleh service kesehatan yang ditanggung BPJS Kesehatan pada sarana kesehatan tingkat pertama (FKTP) serta rawat jalan pada sarana kesehatan referensi tingkat kelanjutan (FKRTL).

0 komentar:

Posting Komentar