Sabtu, 10 September 2016

BPD Terbitkan Uang Elektroonik


Bank Indonesia (BI) sudah mengambil keputusan pergantian kriteria tentang duit elektronik dengan kata lain e-money.

Ketetapan itu tertuang dalam Ketentuan Bank Indonesia (PBI) Nomer 18/17/PBI/2016 tentang Pergantian Ke-2 atas PBI Nomer 11/12/PBI/2009 mengenai Duit Elektronik.

Direktur Eksekutif Kepala Departemen Kebijakan System Pembayaran BI Enny V Panggabean menerangkan, PBI itu adalah pergantian atas PBI yang diterbitkan th. 2009 silam.

“ (Pergantian ini) dengan maksud untuk memperluas pihak yang bisa menyelenggaran LJKD dalam rencana mendorong penambahan transaksi non tunai lewat pemakaian duit elektronik, ” kata Enny di kantornya di Jakarta, Jumat (9/9/2016).

Pada dasarnya, pokok-pokok pergantian dalam PBI itu yaitu berkaitan persyaratan serta kriteria pihak yang bisa mengadakan LKD lewat agen LKD individu.

Diluar itu, ditambahkan pasal baru berkaitan aplikasi Customer Due Dilligence (CDD) yang lebih simpel oleh penyelenggara LKD.

Pihak yang dapat jadi penyelenggara LKD lewat agen LKD yaitu bank dengan persyaratan Bank Umum Grup Usaha (BUKU) III serta IV.

Diluar itu, Bank Pembangunan Daerah lategori BUKU I serta II yang mempunyai system tehnologi info mencukupi serta profil penyaluran program pertolongan sosial (bansos) dapat juga jadi penyelenggara LKD.

“Perubahan ini bakal memperluas persyaratan pihak yang bisa mengadakan LKD. Terlebih dulu cuma terbatas pada penerbit berbentuk bank umum BUKU IV, ” terang Enny.

Disamping itu, penyederhanaan prosedur CDD dikerjakan lewat pencatatan data jati diri yang paling kurang meliputi info nama, tempat serta tanggal lahir, alamat, nomer dokumen jati diri, serta nama ibu kandung.

 " Sesaat info kewarganegaraan serta type kelamin yang disuruh dalam prosedur CDD normal tak harus dicatat oleh Penyelenggara LKD, " lanjut Enny.

 " Ketetapan selanjutnya tentang kriteria, penyampaian gagasan penyelenggaraan LKD lewat Agen LKD individu, serta kesepakatan Bank Indonesia ditata selanjutnya dengan Surat Edaran Bank Indonesia, " papar Enny.

0 komentar:

Posting Komentar