Sabtu, 17 September 2016

PERBANKAN SINGAPURA ADUKAN WNI IKUT AMESTI PAJAK KE POLISI


Perbankan swasta di Singapura diberitakan memaparkan pada kepolisian setempat beberapa nama nasabah yang ikuti program pengampunan pajak dengan kata lain tax amnesty.

Argumennya yaitu program amnesti pajak dapat menghancurkan usaha bank-bank itu. Mengutip The Straits Times, Kamis (15/9/2016), unit kepolisian Singapura yang mengurus kejahatan keuangan, Commercial Affairs Department (CAD), th. lantas menyebutkan pada perbankan kalau mereka mesti melapor setiap saat ada nasabah yang turut dan dalam program pengampunan pajak.

 " Saat nasabah menyampaikan pada Anda kalau ia ikuti amnesti pajak, Anda mempunyai keraguan kalau aset yang diletakkan pada Anda tak comply hingga Anda mesti melapor pada otoritas, " tutur seseorang senior eksekutif pada perusahaan wealth management Singapura.

Respon Menteri Keuangan Sri Mulyani atas berita ini baca : Bank Singapura " Ancam " WNI yang Turut Amnesti Pajak, Ini Penjelasan Sri Mulyani.

Singapura menyebutkan pada th. 2013 kalau penghindaran pajak yaitu tindak kriminil.

WNI sendiri mempunyai aset sekitaran 200 miliar dollar AS yang diletakkan pada perbankan privat Singapura, atau sekitaran 40 % dari keseluruhan aset perbankan Singapura.

Seseorang sumber menyebutkan kalau perbankan telah mulai kirim laporan yang diberi nama suspicious transaction report (STR) dengan kata lain laporan transaksi mencurigakan berkaitan nasabah Indonesia yang berperan serta dalam amnesti pajak.

WNI adalah investor paling besar bidang property Singapura. Mereka memakai perbankan di Singapura untuk berinvestasi di pasar duit atau saham regional.

Ong-Ang Ai Boon, direktur asosiasi perbankan di Singapura, menyebutkan, pihaknya telah menyampaikan pada perbankan kalau program amnesti pajak adalah fasilitas yang berguna untuk individu manfaat mengatur tentang perpajakan mereka dengan otoritas pajak berkaitan di Indonesia.

0 komentar:

Posting Komentar