Jumat, 26 Agustus 2016

Untung Rugi E-KTP


Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) semakin gencar mengampanyekan KTP elektronik atau e-KTP. Pangkalnya, batas saat (deadline) warga untuk mempunyai e-KTP yaitu 30 September 2017.

Meskipun, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyatakan kalau tanggal itu hanya percobaan. Argumennya tak lain, supaya warga bergerak cepat lakukan perekaman data.

 " Deadline 30 September itu kan cuma percobaan saja, lantaran ini amanat undang-undang. Bila kita berkelanjutan dengan amanat undang-undang th. 2015 harusnya kan masihlah lebih 1 th.. Hingga dapat menggerakkan orang untuk datang, " terang Tjahjo di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (25/8/2016).

Sesungguhnya, dalam sehari-harinya pengurusan e-KTP menghiasi beragam kantor pemerintahan. Terutama mereka yang baru menikah, geser alamat, atau baru 17 th., pastinya akan mengurusi KTP. Tetapi, lagi-lagi, keinginan warga untuk lakukan perekaman data termasuk minim.

 " Yang di kota saja tidak ingin datang ke kecamatan. Untuk rekam data saja masihlah 20 juta lho (yang belum rekam), " kata Tjahjo.

Ia menyatakan kembali kalau pada 30 September 2016 yang akan datang tidaklah batas saat perekaman data e-KTP. Tenggat saat itu, disibakkan dia, untuk tingkatkan kembali kesadaran orang-orang bakal kepemilikan nomer induk kependudukan.

Politisi PDIP itu mengungkap, nomer induk ini cuma dapat diperoleh sesudah merekam data di sentra service umum punya pemerintah. " Tujuannya mengajak orang-orang untuk mari dong menyempatkan diri untuk ini. Ini kan utama, " pungkas Tjahjo.

Nah, pertanyaannya apa yang bakal berlangsung bila warga tak lakukan perekaman data kependudukan (baca e-KTP). Adakah kerugian yang dihadapi warga bila tak ber-e-KTP. Atau keuntungan yang didapat dari memegang KTP elektronik. Serta paling akhir, adakah sanksi yang bakal diberikan pemerintah pada warganya.

Masalah sanksi, telah di pastikan Kemendagri, bakal diberikan pada warganya. Lewat Direktorat Jenderal Kependudukan serta Pencatatan Sipil (Dukcapil), Arif Zudan Fakrulloh, ia meyakinkan, warga bakal terima sanksi administrasi. Memiliki bentuk yaitu dengan penonaktifan KTP. Yang efeknya warga akan tidak memperoleh service umum. Berarti bila warga mengurusi semua kepentingan berkaitan kependudukan, akan tidak dilayani.

Serta efek yang semakin besar yaitu, hak-hak sebagai warga negara Indonesia tak tercukupi seutuhnya. " Misalnya, BPJS, itu kan basisnya Nomer Induk Kependudukan (NIK), lalu buka kartu perdana itu basisnya NIK. Bila NIK tak nampak, jadi hak dia sebagai masyarakat Indonesia akan tidak dapat dipenuhi, " kata Zudan di Jakarta seperti diambil dari laman setkab. go. id, Selasa (23/8/2016).

Dari segi service perbankan akan terserang imbas, bila warga tak mempunyai e-KTP. Service yang lain, yang akan terserang imbas warga yg tidak ber-e-KTP yaitu service kepolisian, service kesehatan, service izin membangun bangunan, serta surat izin perkapalan.

Pastinya, dari semuanya penjelasan kerugian warga yg tidak ber-e-KTP, juga sekalian menyatakan bakal keuntungan yang didapat warga. Dengan data kependudukan yang terintegrasi, bakal mempermudah semua kepentingan kependudukan warga. Bahkan juga, bukan sekedar berkaitan kependudukan, segi service yang lain juga bakal termudahkan. Sebab, sumber dari pemberian service yaitu data kependudukan warga.

Rentetan plus minus ber-e-KTP, pastinya mensyaratkan satu hal. Yaitu, tak ada data ganda dengan kata lain data tunggal. Sebab, Zunan memberikan, berdasar pada pantauan yang ada, ada banyak warga yang ber-KTP kian lebih satu, bahkan juga meraih tiga.

Ia mengimbau pada warga yang telah tidak diaktifkan datanya dapat segera datang ke Dinas Dukcapil setempat untuk mengurusi data kependudukan.

 " Untuk orang-orang kelak yang datanya telah tidak diaktifkan dapat segera datang ke Dinas Dukcapil, bukanlah kecamatan serta bukanlah juga kelurahan, lantaran kecamatan serta kelurahan cuma dapat membaca bukanlah terhubung, " Zudan menyatakan.

Kampanye gencar telah dikerjakan Kemendagri berkaitan perekaman data kependudukan warga. Juga, plus-minus ber-e-KTP. Lalu, apa yang bakal diberikan Pemerintah bila warganya masihlah membandel.

Masalah sanksi, Mendagri Tjahjo Kumolo mengungkap, pihaknya akan tidak memberi sanksi. Sebab, menurutnya, sekarang ini masihlah ada sekitaran 20 juta lebih warga yang belum merekam ataupun memperbarui data e-KTP. " Tidak ada sanksi, " ucap Tjahjo di kantor Kompolnas, Jakarta Selatan, Kamis (25/8/2016).

Walau tak ada sanksi, namun Tjahjo mengingatkan, warga yg tidak mempunyai e-KTP nanti bakal kesusahan mengurusi kepentingan dokumen pribadi. Sebab, sanksi itu bakal lahir dengan sendirinya bersamaan warga yg tidak ber-e-KTP.

Umpamanya, Tjahjo mencontohkan, dalam pembuatan paspor, warga bakal kesulitan bila tak mempunyai e-KTP. Demikian halnya warga yg tidak merekam datanya bakal sulit memperoleh surat izin mengemudi (SIM). Diluar itu, warga akan kesusahan memperoleh sarana yang didapatkan BPJS.

 " Dia bakal rugi sendiri, kelak ingin mencari paspor, mencari surat izin apa-apa, ya tidak dapat tanpa ada e-KTP, " ucap Tjahjo.

Tetapi, tidak lupa Tjahjo mohon maaf pada warga yang ada banyak belum terekam e-KTP. Argumennya, lantaran masihlah ada kekurangan dalam soal pengumpulan data rekaman Nomer Induk Kependudukan (NIK) untuk e-KTP.

 " Mohon dimaafkan SDM kita (di daerah) mungkin saja berbeda dengan di Jakarta yang cepat, " kata politikus PDIP ini

Karenanya, Politikus PDIP ini memohon orang-orang supaya pro aktif mendatangi kantor kecamatan setempat untuk lakukan pengambilan data NIK.

0 komentar:

Posting Komentar